DRIVER OJOL DI BATAM JADI KORBAN PENGGELAPAN MOTOR Pelaku Ditangkap di Tiban, Polisi Ingatkan Waspada Orderan Non-Aplikasi

BEGINI, Batam: Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Batam harus kehilangan sepeda motornya setelah menerima orderan dari penumpang tak dikenal. Pelaku berinisial SMS (32) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Barelang di kawasan Tiban, Sekupang, Senin (7/4/2025).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu, 5 April 2025. Korban, pria berusia 36 tahun, menerima order manual dari pelaku yang menjanjikan bayaran Rp150.000 untuk rute SP Plaza – Masjid Sultan Agung Tanjung Uncang – Masjid Raya Batam Centre.

Namun di tengah perjalanan, pelaku meminta singgah ke daerah Legenda Malaka dengan alasan ingin membeli makan. Di sebuah warung, pelaku meminjam motor korban untuk membeli bakso, tapi tak pernah kembali.

Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Unit Jatanras Polresta Barelang dan Reskrim Polsek Batam Kota meringkus pelaku pada Senin dini hari di Perumahan Cipta Land, Tiban. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, BPKB, STNK, dan rekaman CCTV diamankan polisi.

Pelaku diketahui merupakan buruh lepas dan kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ia terancam hukuman penjara empat tahun dan denda maksimal Rp900.000.

Kapolresta Himbau Ojol Lebih Waspada

Kapolresta Zaenal Arifin mengingatkan seluruh pengemudi ojol di Batam agar lebih berhati-hati menerima order dari penumpang non-aplikasi.

Polresta Barelang memastikan terus menjaga keamanan masyarakat dan akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan.

Lebih baru Lebih lama