Sebelum Mulai Bepergian, Cek Syarat Terbaru Penerbangan Domestik Ini

 Sebelum Mulai Bepergian, Cek Syarat Terbaru Penerbangan Domestik Ini

BEGINI.ID - Pandemi Covid-19 masih belum usai, berbagai kebijakan pun telah diterapkan untuk meminimalisir penyebaran virus yang telah banyak memakan korban ini. Masih dalam suasana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, kini Pemerintah kembali memperpanjang aturan tersebut hingga dua pekan mendatang.

PPKM diperpanjang hingga 4 Oktober 2021 mendatang. Berbagai aturan terbaru terkait aktivitas masyarakat pun mulai dilakukan. Terbaru, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kembali merevisi persyaratan naik pesawat, untuk penerbangan domestik.

Aturan Penerbangan Domestik TerbaruAturan Penerbangan Domestik Terbaru/ Foto: Freepik.com/4045

Adapun syarat penjalanan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri No. 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Walaupun wilayah di Jawa Bali kini tidak ada lagi daerah yang termasuk ke dalam kategori PPKM Level 4, namun di luar wilayah tersebut masih ada 10 daerah yang terdeteksi masih berstatus Level 4. Daerah tersebut mulai dari Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Pidie, Kota Padang, Kabupaten Bangka, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan.


Aturan Penerbangan Domestik TerbaruAturan Penerbangan Domestik Terbaru/ Foto: Freepik.com

Maka dari itu, berikut aturan penerbangan domestik terbaru yang perlu kamu perhatikan. Simak yuk, Beauties!

Pertama, untuk daerah Jawa Bali, mereka yang ingin melakukan perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.

Lalu, keterangan hasil negatif tes RT-PCR pun harus dibawa oleh penumpang. Adapun tes PCR tersebut diambil tidak lebih dari kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Kartu vaksin dan ketentuan PCR ini berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali keluar wilayah Jawa dan Bali.

Lebih baru Lebih lama