BEGINI, Batam: Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, Kota Batam, berhasil meringkus dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya, seorang pemetik motor dan seorang penadah, kini mendekam di balik jeruji besi. Dari tangan mereka, satu unit motor Honda BeAt warna hitam bernomor polisi BP 6347 JH yang dicuri turut disita.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kepala Unit Reskrimnya, Iptu Husnul Afkar, menjelaskan bahwa motor tersebut milik seorang karyawan swasta, Rozzi Alamsyah (24), warga Bengkong Indah. Motor itu raib saat ia berkunjung ke kosan temannya di Bengkong Baru, Kecamatan Bengkong.
“Iya benar. Kejadiannya hari Kamis (29/5) kemarin di Bengkong Baru Blok A Nomor 38, RT 005/RW 004. Sepeda motor yang dicuri itu milik teman yang datang berkunjung. Saat itu korban main-main ke kos temannya,” ucap Husnul, Jumat (30/5/2025) siang.
Husnul menerangkan, Rozzi memarkirkan motornya dalam kondisi terkunci stang. Sekitar pukul 02.00 WIB, korban baru menyadari motornya hilang dan segera melapor ke Polsek Bengkong.
Setelah menerima laporan, jajaran Unit Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong segera melakukan olah TKP dan penyelidikan. Informasi awal mengarah pada keberadaan pelaku di Bengkong Kartini dan Bengkong Asrama Penataan.
Tim Reskrim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi yang berbeda pada Kamis dini hari.
“Pelaku ada 2, yang satu eksekutor bernama inisial R dan satunya penadah, MAB alias Awi,” jelas Husnul.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini terancam Pasal 363 dan 480 KUHP tentang Pencurian dan Penadahan Barang Hasil Tindak Pidana.