Pemko Batam Hapus Denda PBB: Ini Syarat dan Masa Berlakunya



Pemko Batam Hapus Denda PBB

Pemko Batam hapus denda PBB untuk seluruh tunggakan sejak 1994 hingga 2024. Stimulus tersebut berlangsung pada 9–24 Desember 2025.

Syarat Penghapusan Denda

Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, menyampaikan bahwa wajib pajak wajib melunasi PBB tahun 2025 untuk memanfaatkan kebijakan ini. Setelah membayar tahun 2025, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok tunggakan tanpa denda.
Jika PBB 2025 belum dibayar, fasilitas tidak dapat digunakan.

Kebijakan Tambahan PBB 2025

Objek dengan NJOP hingga Rp120 juta tetap bebas PBB. Namun, pokok tunggakan sebelum kebijakan tetap wajib dibayar.

Saluran Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Riau Kepri, Mandiri, BJB, serta QRIS di aplikasi POSPBB 2.0.

Ketentuan Tambahan

Fasilitas ini tidak dapat digabungkan dengan permohonan keringanan atau angsuran lainnya. Wajib pajak yang sudah membayar sebelum kebijakan berlaku tidak dapat mengajukan restitusi. Kelebihan bayar akan dikompensasikan pada tahun berikutnya.***

Lebih baru Lebih lama