Tergolong sebagai transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.42/2020, aksi korporasi ini mensyaratkan persetujuan pemegang saham independen yang pada pelaksanaannya telah memenuhi kuorum dan disetujui oleh mayoritas pemegang saham independen.
Inisiatif pemisahan sebagian bisnis dan aset Wholesale Fiber Connectivity menjadi entitas baru merupakan bagian dari strategi transformasi TLKM 30 yang strategis bagi Telkom guna menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan pembangunan ekosistem konektivitas digital yang merata di Indonesia.,
InfraNexia juga diproyeksikan menjadi penggerak pertumbuhan baru yang akan memperkuat kinerja perusahaan melalui optimalisasi aset infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan infrastruktur digital.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada para pemangku kepentingan atas dukungan serta kepercayaan yang senantiasa diberikan kepada Telkom atas upaya perusahaan untuk bertransformasi dan mencapai kinerja terbaik. Diperolehnya persetujuan atas pemisahan bisnis dan aset ini memperkuat agenda transformasi perseroan untuk membangun struktur usaha yang lebih fokus dan tangkas, sehingga Telkom dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi percepatan digitalisasi nasional dan menciptakan nilai tambah baik bagi perusahaan, stakeholders, masyarakat, dan negara,” jelas Direktur Utama Telkom Dian Siswarini.
Melalui aksi korporasi ini, InfraNexia akan lebih fokus dalam mengembangkan bisnis fiber, meningkatkan efisiensi biaya operasional dan investasi, serta membuka peluang untuk network sharing dan kemitraan strategis untuk menciptakan nilai tambah yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.
Dari sisi kepemilikan aset, setelah fase spin-off pertama InfraNexia akan memiliki lebih dari 50% dari total infrastruktur jaringan fiber Telkom yang meliputi segmen access, aggregation, backbone, serta infrastruktur pendukung lainnya. Sementara itu, fase spin-off kedua ditargetkan akan tuntas sepenuhnya pada tahun 2026 dengan total nilai aset mencapai Rp90 triliun.
Lahirnya InfraNexia juga merupakan wujud dari komitmen Telkom dalam mendukung agenda transformasi jangka panjang BUMN sebagaimana arah kebijakan nasional dan amanah dari Danantara untuk meningkatkan efisiensi serta memberikan kontribusi maksimal bagi negara.
Potensi pasar yang besar dan ruang ekspansi yang luas di berbagai sektor yang memerlukan dukungan konektivitas digital memberikan peluang besar bagi InfraNexia sebagai penyedia infrastruktur konektivitas utama di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, RUPSLB juga menyetujui penugasan yang diberikan pemerintah untuk mengoperasikan dan menjaga layanan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) selama periode peralihan sampai dengan PDN pemerintah beroperasi secara penuh. Penugasan ini mencerminkan kepercayaan pemerintah atas kompetensi Telkom sebagai pemain utama data center dan cloud.
Telkom sebagai perusahaan digital telco terdepan berkomitmen dalam melaksanakan operasional dan keberlangsungan layanan atas PDNS sehingga visi transformasi digital yang menjadi program pemerintah terus berjalan dan kedaulatan data negara dapat terjaga dengan baik.
Dalam agenda RUPSLB, pemegang saham turut menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan yang diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kinerja perseroan serta menyukseskan langkah transformasi yang tengah dilakukan. Adapun susunan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi hasil RUPSLB Telkom 2025 adalah sebagai berikut:
<strong>Dewan Komisaris</strong>
Komisaris Utama : Angga Raka Prabowo
Komisaris : Rionald Silaban
Komisaris : Rizal Mallarangeng
Komisaris : Ossy Dermawan
Komisaris : Silmy Karim
Komisaris Independen : Deswandhy Agusman
Komisaris Independen : Ira Noviarti
Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim