KKP Gagalkan Penjarahan Ikan Bernilai Miliaran Rupiah

BEGINI, Batam: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan perairan. Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam berhasil diamankan saat melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

Kedua kapal, bernomor lambung KG 6219TS (120 GT) dan KG 6277TS (97 GT), tertangkap tangan menggunakan alat tangkap pair trawl. Jenis alat ini dilarang karena berpotensi merusak ekosistem laut.

“Penangkapan ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Setelah dipantau melalui command center dan informasi dinyatakan valid, kami langsung lakukan penyergapan menggunakan KP Orca 03 dan KP Orca 02,” ujar Direktur Jenderal PSDKP KKP, Ipunk, Sabtu (24/5/2025).

Ipunk menjelaskan, penggunaan pair trawl tidak hanya merusak terumbu karang, tetapi juga menyeret ikan-ikan kecil yang belum layak tangkap, sehingga mengganggu regenerasi populasi ikan. Alat ini bersifat aktif dengan daya tarik sangat kuat karena ditarik oleh dua kapal secara bersamaan.

Dalam operasi ini, sekitar 70 kilogram hasil tangkapan ikan dan 19 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam turut diamankan. Salah satu nakhoda kapal, berinisial LVP, mengaku nekat masuk ke wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia karena hasil tangkapan di perairan negaranya minim.

Menurut perhitungan KKP, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari kegiatan ilegal ini mencapai Rp64,1 miliar. Nilai tersebut dihitung dari potensi hilangnya sumber daya ikan dan kerusakan lingkungan laut akibat aktivitas penangkapan ilegal dengan alat tangkap terlarang.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, menegaskan bahwa keberadaan kapal-kapal asing dengan alat tangkap merusak sangat mengancam keberlangsungan nelayan lokal.

“Jika tidak ditindak, kapal-kapal besar ini akan menguasai wilayah tangkap dan membuat nelayan tradisional kita kalah bersaing. Oleh karena itu, pengawasan di Laut Natuna Utara akan terus diperkuat,” katanya.

Saat ini, kedua kapal Vietnam telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Sepanjang Januari hingga Mei 2025, KKP telah mengamankan 34 kapal perikanan yang terindikasi melakukan praktik illegal fishing. Dari jumlah tersebut, 11 merupakan kapal asing dan 23 lainnya merupakan kapal ikan Indonesia.

Lebih baru Lebih lama