DPRD Batam Perkuat Regulasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Kota yang Lebih Baik

 


Meta Deskripsi: "DPRD Batam melalui Bapemperda menggelar rapat teknis penyusunan Ranperda tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) untuk meningkatkan kepastian hukum dan pengelolaan fasilitas umum di Kota Batam."
Artikel:
DPRD Batam terus berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui peraturan yang efektif dan tepat sasaran. Salah satu langkah penting yang diambil adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Dalam rangka mewujudkan regulasi yang komprehensif, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar rapat teknis yang berlangsung di ruang rapat BP Batam pada Kamis (28/8/2025).
Menghadirkan Berbagai Pihak untuk Kesempurnaan Regulasi
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Siti Nurlailah ST MT, dan dihadiri oleh anggota Komisi III DPRD sebagai pengusul melalui hak inisiatif DPRD. Selain itu, tim penyusun naskah akademis dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga turut hadir, seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Permukiman dan Pertamanan, serta Bagian Hukum Setdako Batam dan bagian terkait di BP Batam. Kehadiran berbagai pihak ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan merumuskan konsep regulasi yang tepat, mengingat kompleksitas permasalahan PSU yang selama ini terjadi di Kota Batam.
Ranperda PSU: Solusi untuk Konflik dan Ketidakpastian
Ketua Bapemperda, Siti Nurlailah, mengungkapkan bahwa Ranperda PSU telah masuk dalam Program Prioritas Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dan menjadi salah satu regulasi yang paling dinantikan masyarakat. Menurutnya, Ranperda PSU ini sangat penting karena persoalan PSU sering kali menjadi sumber konflik antara pengembang perumahan dan warga. "Tidak jarang permasalahan tersebut harus dibawa ke DPRD untuk dimediasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di tingkat komisi," ujarnya.
Mengatur Pengelolaan dan Pengawasan Fasilitas Umum
Keberadaan regulasi yang jelas dan tegas terkait PSU akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik pengembang maupun masyarakat dan pemerintah Kota Batam. Permasalahan yang seringkali muncul adalah PSU yang sudah tidak layak tetapi tidak bisa dibangun atau direvitalisasi karena belum ada penyerahan aset dari pengembang kepada pemerintah Kota Batam. Ranperda ini diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pengawasan fasilitas umum di perumahan, mulai dari jalan lingkungan, drainase, hingga ruang terbuka hijau.
Langkah Awal untuk Regulasi yang Lebih Baik
Melalui rapat teknis ini, Bapemperda bersama tim penyusun dan OPD terkait akan membahas secara detail substansi Ranperda, mulai dari dasar hukum, ruang lingkup, hingga mekanisme pengalihan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah. Penyusunan Ranperda ini diharapkan dapat diusulkan tepat waktu sehingga dapat segera dibahas di tingkat selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan perda. Rapat teknis ini juga menjadi langkah awal untuk mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, sekaligus memastikan Ranperda yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan Kota Batam yang berkelanjutan.(lilis)

Lebih baru Lebih lama