BEGINI.ID: Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Firmansyah menerima akta penyerahan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari sejumlah pengembang. Penyerahan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Sekda Lantai II Kantor Wali Kota Batam, Rabu (12/11/2025).
Firmansyah mengatakan, penyerahan lahan dilakukan setelah proses verifikasi administrasi dan lapangan terhadap permohonan pengembang dinyatakan selesai.
“Akta notaris sudah ditandatangani oleh para pengembang sebagai pihak yang menyerahkan lahan,” ujarnya.
Lima Perumahan di Batam Serahkan Lahan
Ada lima perumahan yang diserahterimakan kepada Pemko Batam, yaitu Perumahan Bukit Inda Piayu di Kabil (Nongsa), Palm Beach I di Tanjunguma (Lubukbaja), Kampoeng Daun II di Tanjung Piayu (Seibeduk), serta Ruko Mas Residence I dan II di Taman Baloi (Batam Kota).
Adapun pengembang yang menyerahkan PSU tersebut meliputi PT Menorah Bangun Properti, PT Ekamas Mandiri Perkasa, PT Sukses Global Sejahtera, dan PT Putra Jaya Bintan.
Nilai Aset Mencapai Rp106 Miliar
Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), total nilai aset lahan PSU yang diserahkan mencapai Rp106.022.144.000.
Firmansyah menyebutkan, Pemko Batam akan terus mendorong seluruh pengembang agar segera menyerahkan lahan PSU sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan aset daerah dapat dikelola dengan baik dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Dorong Pengelolaan Aset Daerah yang Transparan
Pemko Batam menilai penyerahan lahan PSU menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan pengelolaan aset yang tertib, transparan, dan akuntabel. Melalui langkah ini, Pemko dapat memastikan setiap fasilitas publik di lingkungan perumahan dapat dikelola untuk mendukung kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.
