Begini Alasan DPRD Kota Batam Menunda Pengesahan Ranperda Adminduk

 


BEGINI.ID: DPRD Kota Batam menunda penyampaian laporan dan pengesahan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) karena proses fasilitasi di tingkat provinsi belum selesai.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaluddin bersama unsur pimpinan lainnya, serta dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan jajaran pemerintah daerah.

Mengapa Harus Difasilitasi di Provinsi?

Setiap ranperda wajib melalui proses fasilitasi di pemerintah provinsi sebelum disahkan. Proses ini bertujuan memastikan materi muatan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, Ranperda Adminduk masih dalam tahap fasilitasi di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Karena itu, Pansus belum dapat menyampaikan laporan final.

Bagaimana Proses Pengambilan Keputusan?

Sebelum menetapkan penundaan, pimpinan DPRD meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Anggota dewan menyetujui penundaan tersebut secara serentak.

Keputusan ini menunjukkan bahwa DPRD menjalankan mekanisme legislasi secara tertib dan sesuai prosedur.

Kapan Ranperda Akan Dilanjutkan?

DPRD membentuk Pansus Ranperda Adminduk berdasarkan Keputusan Nomor 021 Tahun 2025 tertanggal 28 Juli 2025. Setelah proses fasilitasi di tingkat provinsi selesai, Pansus akan menyampaikan laporan lengkap dalam rapat paripurna pada Maret 2026.

Melalui tahapan ini, DPRD Kota Batam memastikan regulasi administrasi kependudukan tersusun secara matang, sah secara hukum, dan siap diterapkan.***

Lebih baru Lebih lama