BEGINI.ID: Sertifikat Kompetensi SP/SB menjadi langkah strategis yang didorong Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk meningkatkan kualitas peran serikat pekerja di perusahaan. Ia menyampaikan arahan tersebut dalam Rakornas II dan Rakernas IV Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia di Jakarta.
Apa Itu Sertifikat Kompetensi SP/SB?
Sertifikat kompetensi merupakan bukti resmi bahwa seseorang memiliki keahlian tertentu yang terukur dan terstandar. Dalam konteks SP/SB, sertifikat ini mencakup tiga bidang utama, yaitu Produktivitas, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Hubungan Industrial.
Mengapa Sertifikasi Penting?
Pertama, sertifikasi meningkatkan profesionalisme serikat. Kedua, sertifikasi memperkuat kontribusi serikat dalam menyelesaikan masalah di lapangan. Ketiga, sertifikasi mendorong budaya kerja yang aman dan produktif.
Yassierli menegaskan bahwa Kemnaker telah menyediakan skema sertifikasi untuk Ahli Produktivitas dan Ahli K3, serta akan meluncurkan skema Ahli Hubungan Industrial pada 2026.
Dampak bagi Dunia Kerja
Dengan kompetensi yang terstandar, anggota SP/SB dapat berperan sebagai instruktur, narasumber, dan konsultan. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, serikat, dan pengusaha akan semakin kuat.
Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, menyatakan organisasinya siap memperkuat soliditas dan merumuskan strategi menghadapi dinamika regulasi.
Melalui penguatan kompetensi, tempat kerja akan menjadi lebih aman, hubungan industrial lebih harmonis, dan produktivitas meningkat. Dengan demikian, ekonomi nasional dapat tumbuh secara berkelanjutan.***
