Masa Pandemi Capaian Pajak Batam Cukup Tinggi Dibanding Daerah Lain


Ariranews.com, Batam: Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam mengadakan sosialisasi pajak dan retribusi daerah, di Swiss-Belhotel Harbourbay, Batuampar, Batam, Rabu (7/4/2021) siang. 

Sosialisasi tersebut terkait strategi optimalisasi pajak dan retribusi daerah tahun 2021 dan perubahan Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran menjadi Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Tahun 2021.

Dalam kegiatan ini turut hadir KPP Pratama Wilayah Batam Utara, BPKP Provinsi Kepulauan Riau dan perwakilan Bank Indonesia yang juga kemudian sebagai narasumber. 

Sedangkan pesertanya terdiri dari pengusaha wajib pajak, Bank Kas Daerah Kota Batam, beserta OPD lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam, Firmansyah mewakili Wali Kota Batam, HM Rudi.

Dikatakan Firmansyah, yang membacakan sambutan Wali Kota Batam, kemandirian pembiayaan pembangunan daerah merupakan salah satu target yang ingin dicapai oleh Pemko Batam. Karena dengan  kemandirian, maka program-program pembangunan yang telah direncanakan diharapkan akan lebih optimal dilaksanakan. 

"Dengan potensi ekonomi yang besar, letak geografis yang strategis, serta dukungan pemerintah pusat yang memberikan keleluasaan daerah mengelola dan mengembangkan potensi ekonomi diharapkan terwujudnya optimalisasi penerimaan daerah tentu menjadi pijakan yang kuat bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan pengelolaan keuangan, baik dari sisi penerimaan maupun pembelanjaan secara efisien, efektif, dan transparan," kata Firmansyah. 

Firmansyah juga menyampaikan pembangunan infrastruktur yang telah selesai dan sedang berlangsung di Batam saat ini. Hal itu dilakukan untuk menjadikan Batam menjadi kota yang ramah, bersih, dan aman bagi masyarakat dan wisatawan. 

"Untuk mendukung ini semua optimalisasi penerimaan harus dilakukan baik melalui intensifikasi maupun ekstentifikasi potensi daerah yang ada," ujarnya. 

Firmansyah mengungkapkan, pada tahun 2020 realisasi penerimaan PAD Kota Batam sebesar Rp1,035 triliun atau 47,57 % dari APBD sebesar Rp2,1 triliun. 

"Ini menunjukkan tingkat kemandirian keuangan daerah yang sangat baik untuk mendukung pembangunan," kata Firmansyah.

Dia juga menyampaikan Pemko Batam telah mendapatkan apresiasi dari KPK terkait target capaian pajak daerah yang cukup tinggi dibandingkan daerah lain saat masa pandemi Covid-19.

"Sementara pada masa pandemi ini Pemko Batam telah mengeluarkan berbagai kebijakan antara lain memberikan keringanan pembayaran pajak, penghapusan denda administrasi PBB-P2 dan pajak lainnya," ungkapnya. 

Firmansyah sangat mengapresiasi acara tersebut. Diharapkan dengan sosialisasi ini semakin meningkatkan pemahaman dan penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi.

"Dengan semakin meningkatnya pendapatan pajak daerah Kota Batam maka akan memberikan pengaruh yang besar terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Batam," harapnya.(emr)

 

Lebih baru Lebih lama