Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan 2026 sebagai momentum penguatan sistem hubungan industrial nasional. Pemerintah tidak hanya mencegah konflik sejak dini, tetapi juga memperkuat perlindungan pekerja dan menjaga stabilitas dunia usaha.
Direktur Jenderal PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, menjelaskan strategi tersebut dalam Town Hall Meeting Kemnaker di Jakarta.
Mengapa Penguatan Sistem Ini Penting?
Hubungan industrial yang kuat mencegah konflik, memperkuat dialog sosial, serta menciptakan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha. Karena itu, Kemnaker membangun sistem yang harmonis, dinamis, berkeadilan, adaptif, dan transformatif.
Apa Saja Langkah Konkret Kemnaker?
-
Penguatan Regulasi Perusahaan
-
Penyusunan PP dan PKB di 1.744 perusahaan
-
Struktur dan skala upah di 1.459 perusahaan
-
Penerapan prinsip non-diskriminasi
-
-
Perluasan Jaminan Sosial
-
Tambahan 416.000 pekerja PU
-
Tambahan 2.751.400 pekerja BPU
-
Sosialisasi rumah subsidi untuk 10.000 pekerja
-
-
Pencegahan dan Penyelesaian Konflik
-
Sistem peringatan dini di 787 perusahaan
-
Penguatan ratusan mediator hubungan industrial
-
Indah menegaskan, Kemnaker ingin membangun sistem yang mampu mendeteksi potensi konflik sejak awal sehingga perselisihan tidak berkembang dan merugikan semua pihak.
Apa Dampaknya bagi Pekerja dan Dunia Usaha?
Penguatan sistem ini memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi pekerja sekaligus menghadirkan kepastian regulasi bagi pengusaha. Dengan demikian, hubungan industrial menjadi lebih stabil, produktif, dan berkelanjutan.
“Ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara kepada pekerja,” ujar Indah.***
