Peredaran obat hewan di Kabupaten Bintan kini berada dalam pengawasan ketat. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan memastikan tidak ada obat keras untuk hewan yang beredar bebas tanpa resep dokter hewan. Langkah ini menjadi bentuk nyata perlindungan, bukan hanya untuk kesehatan hewan, tetapi juga untuk keamanan konsumen yang mengonsumsi produk hewan tersebut.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Bintan sekaligus Pengawas Obat Hewan, Iwan Berri Prima, menuturkan bahwa pengawasan dilakukan secara rutin, termasuk pada 24 Juli 2025, 7 Agustus 2025, dan 11 Agustus 2025.
“Pengawasan ini kami lakukan di tiga kecamatan, yaitu Bintan Timur, Bintan Utara, dan Seri Kuala Lobam,” jelasnya di Tanjungpinang.
Mengacu pada Aturan Nasional
Iwan Berri menjelaskan, pengawasan obat hewan di tingkat kabupaten dan kota sudah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2021. Aturan tersebut menetapkan bahwa pengawasan dilakukan di depo, apotek veteriner, pet shop, poultry shop, dan toko obat hewan.
Selain melakukan pemeriksaan, DKPP Bintan juga aktif memberikan edukasi. Salah satunya, penjualan obat keras dan obat yang diberikan secara parenteral (disuntikkan) wajib disertai resep dokter hewan. “Jenis obat ini tidak boleh dijual bebas karena pemakaian yang salah bisa membahayakan hewan maupun manusia,” tegas Iwan.
Jenis Obat yang Wajib Diawasi
Menurut Iwan, obat keras yang dimaksud mencakup antibiotik, obat penenang, obat yang mengandung hormon, hingga obat suntik lainnya. Penggunaan yang tidak tepat bisa memicu efek berbahaya, mulai dari gangguan kesehatan pada hewan hingga residu berbahaya pada produk hewan yang dikonsumsi manusia.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjual obat hewan tanpa izin. “Sekarang perizinan obat hewan sudah sangat mudah, bisa dilakukan lewat aplikasi OSS atau perizinan online terpadu satu pintu,” ujarnya.
Hasil Pengawasan Terbaru
Hingga saat ini, dari lima pet shop dan empat toko pertanian yang diperiksa, belum ditemukan penjualan obat keras untuk hewan tanpa resep dokter hewan. Bahkan, pada 7 Agustus 2024, pengawasan dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri sebagai bentuk kolaborasi lintas lembaga.
“Pengawasan ini akan terus kami lakukan secara berkala demi menjaga keamanan peredaran obat hewan di Bintan,” tutup Iwan Berri.