BP Batam dalam beberapa bulan terakhir menjalani transformasi besar demi memperkuat posisi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam sebagai pusat ekonomi yang tangguh dan berdaya saing.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo. Dalam dua kali pertemuan bersama BP Batam, Presiden meminta agar lembaga ini fokus pada langkah-langkah strategis yang dapat segera diwujudkan.
Amsakar menguraikan bahwa transformasi dimulai dari penguatan tata kelola kelembagaan. Melalui Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), BP Batam kini memiliki struktur baru yang lebih adaptif dan responsif.
Perubahan ini diharapkan mampu mempercepat pengambilan keputusan, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan transparansi dalam pelayanan publik. “Transformasi tata kelola sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan lebih terarah dan terukur,” ujar Amsakar.
Transformasi Pelayanan Lahan
Selain tata kelola, BP Batam juga melakukan gebrakan dalam pelayanan lahan. Melalui penyempurnaan Land Management System (LMS), proses perizinan kini bisa dilakukan sepenuhnya secara digital. Informasi mengenai ketersediaan lahan pun ditampilkan secara terbuka agar lebih mudah diakses masyarakat maupun pelaku usaha.
Amsakar menegaskan bahwa perubahan ini menjadi wujud komitmen BP Batam dalam menghadirkan tata kelola pertanahan yang modern, cepat, dan akuntabel. Langkah ini juga menjawab arahan Presiden untuk menyelesaikan persoalan lahan nonproduktif, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal demi pembangunan KPBPB Batam.
“Pelayanan lahan tidak hanya diwujudkan melalui digitalisasi, tetapi juga diperkuat dengan regulasi terbaru,” jelas Amsakar.
Regulasi Baru untuk Kepastian Hukum
Sebagai landasan hukum, BP Batam telah menerbitkan Peraturan Kepala Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pertanahan. Aturan ini disusun dengan menyesuaikan perkembangan kawasan, sekaligus menekankan prinsip keberlanjutan, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Regulasi tersebut mengatur mulai dari perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian pertanahan. Dengan begitu, pelaku usaha dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang lebih jelas. “Melalui regulasi baru, LMS memiliki dasar hukum yang kuat sehingga dapat mendukung pelayanan lahan yang transparan dan modern,” kata Amsakar menutup penjelasannya.
Dukungan Penuh DPR RI
Transformasi yang dijalankan BP Batam mendapat dukungan penuh dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus pimpinan rapat, Andre Rosiade, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah yang dilakukan BP Batam.
Menurutnya, penerapan LMS dan pemutakhiran regulasi pertanahan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pelayanan lahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis sistem. “Kami berterima kasih kepada BP Batam karena telah memberikan optimisme baru. Transformasi ini luar biasa dan, Insya Allah, akan menghasilkan perubahan nyata,” tegas Andre.
Rapat Dengar Pendapat tersebut juga dihadiri Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, jajaran deputi, serta pejabat tingkat II dan III BP Batam.(rizky)