SLB Negeri Batam dan Hak Pendidikan Anak
SLB Negeri Batam menjadi contoh nyata tantangan layanan pendidikan khusus setelah Ombudsman RI Perwakilan Kepri menemukan maladministrasi dalam pemenuhan tenaga pendidik dan sarana prasarana.
Masalah Utama: Guru dan Ruang Kelas
Ombudsman Kepri mencatat bahwa SLB Negeri Batam membutuhkan 59 guru, tetapi baru memiliki 27 guru aktif. Selain itu, sekolah hanya memiliki 15 ruang kelas dan masih membutuhkan tambahan 36 ruang kelas.
Kondisi ini berdampak langsung pada terbatasnya daya tampung sekolah.
Mengapa Disebut Maladministrasi
Ombudsman menilai kondisi tersebut sebagai maladministrasi karena Dinas Pendidikan Kepri belum memenuhi kewajiban hukum dalam menyediakan layanan pendidikan yang layak bagi anak berkebutuhan khusus.
Langkah Perbaikan yang Harus Dilakukan
Ombudsman Kepri merekomendasikan penambahan guru PLB, jaminan honor guru non-ASN, pemanfaatan lahan PLA untuk kelas baru, serta pendampingan pengajuan revitalisasi sekolah. Seluruh langkah tersebut harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari kerja.
Upaya Pemerintah Daerah
Pemerintah Provinsi Kepri merespons dengan menyiapkan pembukaan SLB 2 Sungai Beduk pada tahun ajaran 2026–2027 dan merencanakan pembangunan SLB di Sagulung, Batu Aji, dan Sekupang.
Melalui perbaikan ini, pemerintah berharap hak pendidikan anak berkebutuhan khusus di Batam dapat terpenuhi secara lebih adil dan berkelanjutan.***
