Begini cara DJP Kepri kejar target SPT Pajak 2026 dengan menggenjot pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi menjelang batas akhir April. Upaya ini tidak hanya mengandalkan sistem, tetapi juga mengerahkan pendekatan langsung ke masyarakat agar tingkat kepatuhan terus meningkat.
Kepala Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Kepulauan Riau, Mekar Satria Utama, menyampaikan bahwa hingga 5 April 2026 sebanyak 178.300 wajib pajak orang pribadi telah melaporkan SPT mereka. Angka tersebut telah mencapai sekitar 98,1 persen dari target sekitar 180 ribu pelapor.
Jemput Bola, Strategi Utama Kejar Target
DJP Kepri tidak tinggal diam menghadapi tenggat waktu. Sebaliknya, mereka aktif turun langsung ke lapangan melalui strategi jemput bola yang menyasar berbagai lapisan masyarakat.
Petugas pajak mendatangi perusahaan hingga pusat perbelanjaan, lalu memberikan pendampingan langsung kepada wajib pajak. Dengan pendekatan ini, DJP memastikan setiap wajib pajak tidak hanya memahami proses pelaporan, tetapi juga berhasil menyelesaikannya.
Mekar menegaskan bahwa pendekatan aktif ini menjadi kunci untuk mempercepat capaian target, karena banyak wajib pajak membutuhkan bantuan teknis saat pelaporan.
Libatkan Relawan, Perkuat Edukasi Digital
Selain itu, DJP Kepri juga menggandeng Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) yang terdiri dari mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Kepri. Kolaborasi ini memperkuat edukasi kepada masyarakat, terutama dalam penggunaan sistem pelaporan berbasis digital.
Sistem baru seperti Coretax masih menjadi tantangan bagi sebagian wajib pajak. Oleh karena itu, DJP terus memberikan pendampingan intensif agar masyarakat tidak mengalami kendala saat mengakses dan mengisi laporan pajak secara online.
Dengan dukungan relawan, proses edukasi menjadi lebih luas dan menjangkau lebih banyak wajib pajak dalam waktu singkat.
Tantangan Geografis Tak Jadi Penghalang
Di sisi lain, kondisi geografis Kepulauan Riau yang tersebar di berbagai pulau juga menjadi tantangan tersendiri. Meskipun sebagian besar wajib pajak berada di Batam, DJP Kepri tetap harus menjangkau wilayah lain seperti Tanjung Balai Karimun, Tanjungpinang, dan Bintan.
Namun demikian, DJP memastikan bahwa kondisi tersebut tidak menjadi hambatan. Mereka terus memperkuat koordinasi antarwilayah sekaligus memaksimalkan layanan di kantor-kantor pajak yang tersedia.
Langkah ini dilakukan agar seluruh wajib pajak, tanpa terkecuali, tetap mendapatkan akses layanan yang sama.
Relaksasi Waktu, Peluang Tingkatkan Kepatuhan
Pemerintah juga memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu pelaporan SPT orang pribadi hingga akhir April 2026 tanpa sanksi administratif. Kebijakan ini membuka ruang lebih luas bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.
DJP Kepri memanfaatkan momentum ini untuk terus mendorong masyarakat segera melaporkan SPT sebelum batas waktu berakhir.
SPT Badan Masih Rendah, Target Tetap Dikejar
Sementara itu, pelaporan SPT PPh badan masih tergolong rendah. Hingga periode yang sama, jumlah pelapor baru mencapai 3.440 wajib pajak atau sekitar 1,89 persen.
Meski demikian, DJP Kepri tetap optimistis target pelaporan tahun 2026 dapat tercapai. Mereka terus mengintensifkan sosialisasi dan pendampingan kepada wajib pajak badan agar tingkat kepatuhan meningkat.
Dominasi Sektor Usaha di Kepri
Dari sisi sektor, wajib pajak di wilayah Kepri didominasi oleh industri pengolahan, perdagangan, serta pengangkutan dan pergudangan. Sementara itu, untuk wajib pajak orang pribadi, mayoritas berasal dari pelaku usaha perdagangan dan berbagai profesi seperti dokter dan pengacara.
Dengan karakteristik tersebut, DJP Kepri terus menyesuaikan strategi pendekatan agar lebih efektif menjangkau setiap segmen wajib pajak.
Melalui berbagai langkah strategis ini, DJP Kepri tidak hanya mengejar angka, tetapi juga membangun kesadaran pajak yang lebih kuat di tengah masyarakat. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan kepatuhan yang berkelanjutan sekaligus mendukung pembangunan daerah secara menyeluruh.
