Akhirnya, Ibu Hamil Kini Aman untuk Vaksin Covid-19, Cek Syaratnya

 Akhirnya, Ibu Hamil Kini Aman untuk Vaksin Covid-19, Cek Syaratnya

BEGINI.ID - Kementrian kesehatan kini mengeluarkan rekomendasi terbaru mereka, yaitu pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil. Hal ini adalah keputusan yang diambil karena melihat adanya lonjakan kasus ibu hamil terinfeksi virus corona di sejumlah kota besar. Pasalnya ibu hamil bisa mengalami risiko berat saat terkonfirmasi Covid-19.

"Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI)," tulis surat edaran Kemenkes tentang vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil seperti yang Beautynesia kutip dari Detik Health.

Jenis Vaksin
Untuk ibu hamil, vaksin Covid-19 yang akan digunakan adalah mRNA Pfizer, Moderna serta Sinovac dengan catatan sesuai ketersediaan.

Pemberian dosis pertama vaksinasi COVID-19 untuk ibu hamil dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin yang diberikan.



Syarat ibu hamil vaksin COVID-19:

* Usia kehamilan yang dianjurkan adalah 13 minggu sampai 33 minggu
* Tekanan darah harus di bawah 140/90 dan harus mendapatkan rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan
* Ibu hamil dengan gejala khas, seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan lainnya harus ditinjau ulang sebelum divaksinasi
* Jika memiliki riwayat penyakit jantung dan diabetes, harus dalam kondisi yang terkontrol
* Jika memiliki riwayat autoimun dan tengah menjalani pengobatan, wajib mendapat persetujuan dari dokter pemeriksa
* Pada ibu hamil yang memiliki riwayat alergi atau alergi berat, harus mendapat perhatian khusus. Tak hanya itu, efek samping pasca vaksinasi juga harus diwaspadai.

Lebih baru Lebih lama