Syarat Perjalanan ke Luar Kota Saat PPKM Level 3: Boleh Bepergian, Tapi Kalau Mendesak Banget ya!



 Syarat Perjalanan ke Luar Kota Saat PPKM Level 3: Boleh Bepergian, Tapi Kalau Mendesak Banget ya!

BEGINI.ID - 

Saat libur Natal dan Tahun Baru banyak orang yang memanfaatkan hal ini untuk bepergian. Entah itu berlibur ataupun mudik ke kampung halaman karena jatah libur yang bisa dikatakan cukup banyak. 

Namun sudah hampir menginjak dua tahun ini, hampir seluruh negara salah satunya Indonesia tengah berperang dengan virus mematikan Covid-19. Hal ini membuat langkah kita untuk bepergian cukup sulit dilakukan. Pasalnya, lengah sedikit saja virus akan dengan cepat menyebar dan menyebabkan gelombang baru yang bisa lebih hebat.

Syarat Perjalanan TerbaruSyarat Perjalanan Terbaru/ Foto: Freepik.com/prostooleh

Sebelumnya, Indonesia pernah mengalami lonjakan kasus usai libur Hari Raya Idul Fitri. Karena ini, berbagai kebijakan PPKM pun diterapkan. Mulai berangsur pulih dan tidak ingin kembali kecolongan, kini Pemerintah akan menerapkan kembali PPKM Level 3 untuk se-Indonesia, bukan lagi hitungan perdaerah. 

Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Salah satu kebijakannya adalah mengatur syarat perjalanan ke luar kota. 

Pemerintah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Syarat Perjalanan ke Luar Kota Saat Nataru

Syarat PerjalananSyarat Perjalanan/ Foto: Freepik.com/tirachardz

Dalam Inmendagri tersebut, selama periode Nataru, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan perjalanan atau bepergian. Selain itu, pengetatan arus perjalanan dari luar negeri juga akan dilakukan.

Lantas seperti apa syarat perjalanan tersebut? Simak di sini yuk!

1. Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada seluruh masyarakat setempat maupun perantau. Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak. 

3. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru. 


Syarat Perjalanan untuk Hal Mendesak

Syarat PerjalananSyarat Perjalanan/ Foto: Freepik.com

Dalam hidup, terkadang banyak hal yang tidak terduga akan terjadi ataupun datang. Maka dari itu, walau masyarakat tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan ke luar kota, Pemerintah tetap memberikan keringanan jika ada hal mendesak untuk pergi. 

Berikut ini syarat perjalanan ke luar daerah untuk hal mendesak yang memang tidak bisa diabaikan.

1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini untuk melihat sebaran kasus di tempat yang dikunjungi agar kita lebih aware lagi. 

2. Melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan saat bepergian. Adanya tes ini pun untuk memastikan jika mereka memang negatif Covid-19 saat akan masuk atau pulang dari daerah tersebut.

3. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan oleh Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai dengan prosedur kesehatan. 

Seperti yang dilansir dari detikcom, nantinya instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama TNI dan Polri selama periode Libur Nataru. 

Lebih baru Lebih lama