Begini kronologi kasus dugaan kelalaian kerja di galangan PT ASL Marine Shipyard yang berujung pada penahanan dua petugas Health, Safety, and Environment (HSE). Kejaksaan Negeri Batam menahan Ali Suhadak dan Predy Hasudungan setelah menerima pelimpahan tahap II dari Polresta Barelang.
Mengapa Mereka Jadi Tersangka?
Jaksa menyatakan keduanya melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dan luka-luka. Mereka bertanggung jawab memastikan standar keselamatan kerja, termasuk prosedur pengawasan, izin kerja, hingga mitigasi risiko kebakaran.
Kebakaran pertama pada 24 Juni 2025 menewaskan empat pekerja dan melukai lima pekerja. Penyidikan menyimpulkan adanya kelalaian dalam prosedur keselamatan sehingga muncul potensi pidana.
Dampak Kebakaran dan Proses Hukum
Tiga bulan kemudian, kebakaran kedua terjadi dan menewaskan 14 pekerja serta melukai 17 lainnya. Kasus ini masih dalam penyidikan dan polisi telah memeriksa 46 saksi.
Apa yang Bisa Dipelajari?
Kasus PT ASL menegaskan pentingnya:
-
penerapan sistem keselamatan kerja yang ketat,
-
pemeriksaan izin kerja sebelum aktivitas berisiko,
-
pengawasan area kerja panas (hot work), dan
-
kepatuhan terhadap standar HSE di industri galangan kapal.
Kasus ini juga membuka ruang evaluasi bagi perusahaan lain agar mencegah kecelakaan serupa.***
