Beras ilegal kembali menjadi perhatian karena Bea Cukai Batam menyita 40,4 ton beras yang diangkut tanpa dokumen sah di Tanjung Sengkuang. Penindakan ini memberikan contoh konkret tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.
Langkah Awal Berangkat dari Laporan Masyarakat
Proses penindakan bermula ketika warga melaporkan aktivitas bongkar muat mencurigakan. Kodim 0316/Batam langsung menindaklanjuti dan menemukan tiga kapal serta tiga truk yang memuat barang tanpa dokumen pelayaran atau dokumen barang.
Barang dan sarana angkut langsung diamankan serta diserahkan kepada Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut.
Mengapa Dokumen Kepabeanan Penting?
Barang yang ditemukan berupa campuran produk lokal dan luar negeri. Petugas masih melakukan pencacahan terhadap beras, gula, minyak goreng, tepung, frozen food, makanan kucing hingga bijih besi. Biji besi menjadi satu-satunya barang dengan dokumen lengkap.
Kasus ini mengajarkan bahwa dokumen kepabeanan berfungsi sebagai bukti legalitas, sekaligus menjamin barang yang masuk tidak mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan pangan.
Tidak Terkait Program Pemerintah
Bea Cukai menegaskan bahwa beras ilegal ini tidak terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tidak ada dokumen yang mengarah pada program tersebut, sehingga isu yang beredar dapat diluruskan.
Komitmen Pemerintah Memberantas Penyelundupan
Operasi gabungan Bea Cukai, TNI, Polri dan Forkopimda Batam memperlihatkan komitmen menjaga keamanan perbatasan dan memerangi penyelundupan. Pemeriksaan asal-usul barang masih berlangsung bersama Polda Kepri dan Kodim 0316/Batam.
Informasi lapangan mencatat bahwa total muatan mencakup 42,7 ton beras dan sejumlah barang lain dalam jumlah signifikan.
Selain itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah terus menindak masuknya beras ilegal, setelah sebelumnya menyegel 250 ton beras ilegal di Sabang dan kini menyita 40,4 ton di Batam.***
