Perhatian publik kembali mengarah ke Rumah Gubernur Riau setelah KPK menemukan segel yang sudah rusak. Temuan ini muncul di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
KPK Dalami Motif dan Pelaku
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik menelusuri motif dan pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya perintah dari aktor tertentu. Ia menegaskan bahwa perusakan segel termasuk tindakan menghalangi penyidikan.
Karena itu, KPK meminta semua pihak di Pemprov Riau tetap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum.
Rentetan OTT dan Penetapan Tersangka
Perusakan segel ini berkaitan erat dengan OTT KPK pada 3 November 2025 yang menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lain. Sehari setelahnya, Tenaga Ahli Dani M. Nursalam menyerahkan diri. Pada tanggal yang sama, KPK memastikan sudah menetapkan tersangka meski belum merincikan.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka: Gubernur Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Dani M. Nursalam.
Proses Penyidikan Tetap Diperkuat
Dengan temuan perusakan segel di Rumah Gubernur Riau, KPK memastikan pengumpulan bukti terus diperkuat. Semua perkembangan penyidikan, termasuk dugaan upaya perintangan, kini menjadi fokus lembaga antikorupsi tersebut.***
