Kerja Sama Strategis untuk Pengamanan Energi
PT PLN Batam kembali mempererat kerja sama strategis dengan Polda Kepri melalui penandatanganan Pedoman Kerja Teknis (PKT) Tahun 2026. Kesepakatan ini mengatur pengamanan, pengawalan, dan penegakan hukum terhadap aset PLN Batam di seluruh wilayah operasional.
Penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang disepakati pada 18 Oktober 2023 antara PLN Batam dan Direktorat Pengamanan Objek Vital Nasional (Ditpamobvit) Polda Kepri.
Pastikan Pasokan Listrik Aman dan Andal
Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam, Samsul Bahri, menegaskan kerja sama ini menjadi langkah penting dalam menjamin pasokan listrik yang andal dan berkelanjutan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Ketersediaan listrik yang stabil bergantung pada keamanan yang kuat. Polda Kepri merupakan mitra strategis kami dalam menjaga instalasi kelistrikan dan menciptakan iklim usaha yang kondusif,” ujar Samsul Bahri.
Ia menambahkan, pengamanan objek vital nasional adalah tanggung jawab moral PLN Batam untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan energi di Batam.
Dukungan Polda Kepri untuk Pengamanan Profesional
Samsul menekankan bahwa dukungan dari Ditpamobvit Polda Kepri akan memperkuat sistem pengamanan PLN Batam yang lebih profesional dan adaptif terhadap tantangan di lapangan.
“Sinergi ini menjadi fondasi penting bagi keamanan energi dan pembangunan berkelanjutan di Batam,” ujarnya.
Polda Kepri Tegaskan Pentingnya Kolaborasi
Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Rudy Cahya Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kolaborasi berkelanjutan tersebut. Ia menegaskan bahwa keamanan objek vital nasional berperan besar dalam menjaga stabilitas negara.
“Objek vital nasional memiliki dampak langsung terhadap hajat hidup orang banyak. Kolaborasi ini penting untuk memastikan stabilitas dan keamanan bersama,” kata Rudy.
Implementasi Regulasi dan Dukungan terhadap PNBP
Rudy menambahkan bahwa penandatanganan PKT ini merupakan implementasi Perpol Nomor 3 Tahun 2019 dan Peraturan Kabaharkam Polri Nomor 1 Tahun 2019, sekaligus mendukung pelaksanaan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP.
Ruang Lingkup PKT 2026
PKT Tahun 2026 mencakup:
-
Pengamanan dan pengawalan terhadap aset dan personel PLN Batam.
-
Pembinaan teknis sistem pengamanan objek vital nasional.
-
Koordinasi operasional antara PLN Batam dan Ditpamobvit Polda Kepri.
-
Evaluasi tahunan untuk mengukur efektivitas kerja sama.
Komitmen Bersama untuk Keamanan Energi
Penandatanganan PKT ini menjadi bukti nyata komitmen PLN Batam dan Polda Kepri dalam menjaga keamanan aset vital ketenagalistrikan. Kolaborasi ini diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kepulauan Riau.
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan petunjuk dalam pengabdian kita kepada bangsa dan negara,” tutup Kombes Rudy.
