![]() |
Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan, menegaskan bahwa wartawan memiliki hak atas perlindungan hukum dari negara saat menjalankan profesinya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan uji materiil UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/11/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
“Pasal 8 Undang-Undang Pers dengan jelas menyebutkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Ini menunjukkan komitmen negara untuk melindungi mereka,” ujar Abdul Manan.
Cegah Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Menurut Abdul Manan, perlindungan hukum bagi wartawan tidak hanya bersifat formalitas, melainkan mencakup pencegahan terhadap tindakan yang menghambat kerja jurnalistik, termasuk penyensoran dan pembredelan.
Ia menegaskan, perlindungan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 6 UU Pers, yang menjamin hak wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Peran Negara dan Masyarakat
Abdul Manan menyebut bahwa perlindungan terhadap wartawan merupakan tanggung jawab bersama antara negara dan masyarakat. Negara berperan melalui lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, sementara masyarakat berperan melalui organisasi profesi dan lembaga bantuan hukum.
“Negara hadir lewat pembentukan regulasi, penegakan hukum, serta proses peradilan. Sementara masyarakat turut menjaga lewat organisasi seperti AJI, PWI, dan LBH Pers,” ujarnya.
Mahkamah Agung Dukung Perlindungan Wartawan
Ia menambahkan bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2008, yang meminta hakim menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers dalam perkara yang melibatkan jurnalis atau perusahaan pers.
Kebijakan ini dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip kebebasan pers.
Perlindungan untuk Demokrasi
Abdul Manan menegaskan, perlindungan wartawan merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, sinergi antara negara dan masyarakat menjadi kunci menjaga kebebasan pers di Indonesia.
“Melindungi wartawan berarti melindungi demokrasi dan hak publik untuk tahu,” tegasnya.
Sumber: Dewan Pers
