Penyuluh Pertanian menjadi fokus utama pemerintah dalam mempercepat swasembada pangan. Karena itu, sembilan penyuluh pertanian ASN Kabupaten Natuna dialihkan menjadi ASN Kementerian Pertanian sejak Januari 2026.
Langkah ini memperkuat koordinasi dan kebijakan pangan nasional.
Begini Dasar Hukumnya
Pemerintah menjalankan kebijakan ini berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2025. Instruksi tersebut mengatur pendayagunaan penyuluh pertanian agar lebih efektif dalam mendukung swasembada pangan.
Kebijakan ini menempatkan penyuluh sebagai ujung tombak produksi pangan.
Begini Dampaknya bagi Petani
Pengalihan status tidak mengubah tugas penyuluh di lapangan. Para penyuluh tetap mendampingi petani, memberikan bimbingan teknis, serta membantu peningkatan hasil pertanian di Natuna.
Pelayanan kepada petani tetap berjalan normal.
Begini Pengaturan Aset dan Fasilitas
Pemerintah Kabupaten Natuna tetap menyediakan kendaraan, gedung, dan sarana penyuluhan. Seluruh fasilitas digunakan melalui skema pinjam pakai agar program pertanian tidak terganggu.
Begini Harapan Pemerintah
Pemerintah daerah menyambut kebijakan ini dengan optimisme. Sinergi pusat dan daerah diharapkan mampu meningkatkan ketahanan pangan sekaligus kesejahteraan petani di wilayah perbatasan Indonesia.***
