Izin Tinggal WNA di Batam terus meningkat. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mencatat sebanyak 244.471 izin tinggal diterbitkan bagi warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa izin tinggal tersebut terdiri dari tiga jenis. “Visa on Arrival (VoA) sebanyak 1.931 izin, Bebas Visa Kunjungan (BVK) sebanyak 225.633 izin, dan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 16.907 izin,” ujarnya di Batam, Kamis.
Selain penerbitan izin, Kantor Imigrasi Batam juga menolak 178 permohonan izin tinggal selama tahun berjalan.
Berdasarkan data Imigrasi, selama periode Januari hingga Oktober 2025, jumlah WNA yang masuk ke Batam mencapai 1.240.930 orang, sementara yang keluar 1.240.387 orang. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), tercatat 1.078.385 orang masuk dan 1.057.595 orang keluar.
Kharisma menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing dilakukan secara berlapis dan terintegrasi, mencakup pengawasan administratif, lapangan, serta berbasis teknologi informasi.
“Kami juga rutin melakukan pemeriksaan langsung di lapangan, baik terbuka maupun tertutup, serta bekerja sama dengan instansi lain dalam operasi gabungan,” katanya.
Ia menambahkan, meningkatnya kunjungan WNA ke Batam mendorong Imigrasi memperkuat pengawasan. “Kami memastikan setiap WNA yang masuk ke Indonesia beraktivitas sesuai ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku,” ujarnya.***
