Vonis Seumur Hidup Sudah Turun, Kompol Satria Nanda Belum Dieksekusi

 


Kejaksaan Negeri Batam belum mengeksekusi mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda. Eksekusi belum berjalan karena Kejari Batam belum menerima salinan resmi putusan kasasi Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung memutus perkara ini pada Oktober 2025. Proses hukum di tingkat kasasi sudah selesai. Namun, pelaksanaan eksekusi masih tertunda.

Kejari Batam Pegang Prosedur Hukum

Kasi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus menegaskan Kejari Batam tidak bisa mengeksekusi tanpa salinan putusan.

Kejari Batam menunggu dokumen resmi dari Pengadilan Negeri Batam.

“Belum dieksekusi. Salinan putusan belum kami terima,” ujar Priandi di Batam, Rabu.

PN Batam Pastikan Eksekusi Tertahan

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam Vaviennes Stuart Wattimena membenarkan kondisi tersebut.

PN Batam masih mengecek status pengiriman salinan putusan kasasi.

PN Batam menegaskan eksekusi tidak bisa dilakukan sebelum semua pihak menerima salinan putusan.

“Kami cek kembali. Jika eksekusi belum berjalan, berarti salinan putusan belum turun,” kata Wattimena.

MA Vonis Seumur Hidup

Mahkamah Agung memutus kasasi perkara ini pada 24 Oktober 2025.

Putusan tersebut tercatat dalam SIPP Pengadilan Negeri Batam.

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Kompol Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi, mantan Kasubnit I Satresnarkoba Polresta Barelang.

Delapan Mantan Anggota Divonis 20 Tahun

Mahkamah Agung juga memvonis delapan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dengan pidana 20 tahun penjara.

Mereka adalah Fadhillah, Ibnu Ma’ruf Rambe, Junaidi, Rahmadi, Jaka Surya, Arianto, Alex Chandra, dan Wan Rahmat Kurniawan.

Sabu 5 Kilogram Jadi Barang Bukti

Majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah.

Para terdakwa menyisihkan barang bukti sabu lebih dari 5 kilogram.

Mereka menjual kembali sabu tersebut kepada Aziz Martua Siregar dan Zulkarnain Harahap.

Masih Ditahan di Rutan Batam

Saat ini, Kompol Satria Nanda dan sembilan mantan anggotanya masih menjalani penahanan.

Mereka mendekam di Rutan Kelas II A Batam.

Mereka masih berstatus terdakwa hingga proses eksekusi dilaksanakan.

Lebih baru Lebih lama